Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPM) STIKOM Yos Sudarso Purwokerto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sosialisasi ini diadakan pada Kamis (29/2) lalu yang dihadiri oleh semua dosen dan tenaga kependidikan bagian umum bertempat di ruang studio STIKOM Yos Sudarso Purwokerto.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang terdapat 7 bab dan 10 pasal.
Tujuan dalam sosialisasi ini adalah meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan memberikan arahan bagi lembaga pendidikan dalam mencapai standar yang lebih tinggi. Selain itu berfokus pada perkembangan kompetensi kepribadian, keahlian dan kemampuan adaptasi mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetatif.
Peraturan Kemendikbudristek ini dilatarbelakangi sebagai respon terhadap perubahan sosial, teknologi, dan ekonomi yang mempengaruhi perkembangan pendidikan tinggi di indonesia.
Terdapat 4 isi yang ada dalam peraturan ini yaitu kurikulum yang terintergasi dan relevan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dalam hal akademik maupun vokasi dan penekanan pada sikap proaktif, kreatifitas dan keahlian praktis. Kedua, adanya mekanisme evaluasi yang memastikan kualitas dan keberhasilan dari program perguruan tinggi termasuk dalam pembuatan project oleh mahasiswa maupun dosen. Ketiga, adanya pendampingan karir bagi mahasiswa dan adanya pengembangan riset oleh perguruan tinggi.
Garis besar dalam substansi Permen Nomor 53 adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Tridharma Perguruan Tinggi, Akreditasi dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Secara konseptual tidak ada perubahan yang signifikan dalam SPMI-Dikti. Substansi ini hanya menekankan aspek otonomi perguruan tinggi dalam menjalankan SPMI dan perubahan sistem akreditasi.
Dengan adanya Permen Nomor 53 ini maka peraturan akan lebih sederhana, seperti perubahan sistem akreditasi yang tidak ada lagi akreditasi berupa huruf namun berubah menjadi status akreditasi saja (terakreditasi, tidak terakreditasi, dan internasional).
Selain itu ada perubahan jumlah standar dalam Permen No 53 ini, awalnya terdapat 29 standar, kini hanya 2 standar (standar akademik dan standar non akademik). Salah dua standar nasional dikti terbaru adalah mahasiswa tidak diwajibkan skripsi namun diganti dengan project dan program magister serta dokter tidak wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional.
Munculnya peraturan ini tentu ada tantangan yang akan dihadapi, yang diantaranya adalah adanya perubahan mindset dan komitmen, adanya keterbatasan sumber daya manusia dan adanya peningkatan kualifikasi dosen agar dapat menyampaikan materi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam meningkatkan isi dari peraturan yang telah dibuat, terdapat implikasi yang harus dilakukan ialah penyesuaian kurikulum yang sesuai dengan tuntutan kerja, peningkatan kualitas pembelajaran yang mendorong perguruan tinggi menggunakan media lain dan penguatan kerjasama industri.
Dengan tantangan yang ada, tentu pemerintah juga menyiapkan solusi sebagai langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk dapat menyesuiakan peraturan pemerintah ini. Pemerintah memberikan solusi dengan mengidentifikasi kebutuhan, merencanakan strategis dan melaksanakan penyesuaian dengan peraturan yang ada.
Pemerintah memberikan waktu pada perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru selama 2 tahun. Terhitung sejak peraturan diundangkan di Jakarta, 18 Agustus 2023.
Adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan kesimpulan bahwa perlu adanya kolabrosau antara perguruan tinggi dengan dunia industri dan pemerintah dalam mewujudkan visi peraturan.